Pages

Sabtu, 25 Juni 2016

contoh surat perjanjian jual beli motor


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR
Pada hari ini tanggal minggu 05 Mei 2016 , telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:


1.      Nama              :Ahmad Lutfi
Umur               : 25 Tahun
Pekerjaan        : Mahasiswa
Alamat             : Dabag Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
Nomer KTP    : 12345678910
Telepon           : 081323456789

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

2.      Nama               : Imam Mustofa
Umur               :
19 Tahun
Pekerjaan         :
Karyawan swasta
Alamat             :
Karanggedang Rt 02 Rw 01
Nomer KTP    :
3303020611960001
Telepon           : 081234567890

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:


Pasal  1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.       Jenis kendaraan/CC    : Sepeda Motor/250 cc
b.      Merek / Type               : Honda/CBR
c.       Tahun pembuatan        : 2013
d.      Nomor Polisi               : AA 8888 CD
e.       Nomor BPKB             : 123456789
f.       Nomor rangka             : 14HGT57X678B9
g.      Nomor mesin               : BH00000254B899
h.      Warna                          : Putih
i.        Kondisi barang            : 90%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.


Pasal  2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah).


Pasal  3

CARA PEMBAYARAN

(1). PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.


Pasal  4

JAMINAN
(1). PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
(2). PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal  5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1). PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
(2). Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) diserahkan dari PENJUAL kepada PEMBELI setelah dibayarkan lunas dan ditandatanganinya surat perjanjian ini.


Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

(1). Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI.
(2). Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.


Pasal 7

SANGSI
(1). Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2). Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.


Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1). Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2). Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3). Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.


Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hokum.


Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Dibuat di         :
Karawang
Tanggal            :
05 Mei 2016



PENJUAL





(………………………..….)
PEMBELI





(……………………………..)

                           



SAKSI I





(……………………..…..….)
SAKSI II





(….…………………..………..)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About