SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR
Pada hari ini tanggal minggu 05 Mei 2016
, telah
diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat
Perjanjian, antara:
1.
Nama :Ahmad Lutfi
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Dabag Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Dabag Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 081323456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
2.
Nama : Imam Mustofa
Umur : 19 Tahun
Pekerjaan : Karyawan swasta
Alamat : Karanggedang Rt 02 Rw 01
Nomer KTP : 3303020611960001
Telepon : 081234567890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Umur : 19 Tahun
Pekerjaan : Karyawan swasta
Alamat : Karanggedang Rt 02 Rw 01
Nomer KTP : 3303020611960001
Telepon : 081234567890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a.
Jenis kendaraan/CC : Sepeda Motor/250 cc
b.
Merek / Type
: Honda/CBR
c.
Tahun pembuatan : 2013
d.
Nomor Polisi
: AA 8888 CD
e.
Nomor BPKB
: 123456789
f.
Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g.
Nomor mesin
: BH00000254B899
h.
Warna
: Putih
i.
Kondisi barang : 90%
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua
belah pihak adalah Rp.35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
(1).
PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar
Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 4
JAMINAN
(1).
PENJUAL
memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri,
tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum
pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak
lain dengan cara bagaimanapun juga.
(2).
PEMBELI
memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai
tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1).
PENJUAL
menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian
ini.
(2).
Buku BPKB (Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor) diserahkan dari
PENJUAL kepada PEMBELI setelah dibayarkan lunas dan ditandatanganinya surat
perjanjian ini.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
(1).
Status
kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL
menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI.
(2).
Status
kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas
pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
(1).
Apabila PEMBELI
tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan
dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
(2).
Denda seperti
tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah
dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN
KEHILANGAN
(1).
Selama dalam
pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
(2).
Apabila terjadi
kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas
kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
(3).
Apabila terjadi
kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hokum.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Karawang
Tanggal : 05 Mei 2016
PENJUAL
(………………………..….)
|
PEMBELI
(……………………………..)
|
SAKSI I
(……………………..…..….)
|
SAKSI II
(….…………………..………..)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar